Bedanya PNS dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta syaratnya

Syarat usia untuk pelamar CPNS tahun ini menurut panselnas adalah minimal 17 tahun dan maksimal 35 tahun. Meskipun demikian, untuk tahun ini pelamar yang telah melebihi usia 35 tahun tidak perlu takut karena tidak memiliki kesempatan, karena pelamar dengan usia tersebut bisa mendaftarkan diri untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 Sedangkan batas usia menurut Keputusan kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 dijelaskan bahwa usia pelamar CPNS sekitar 18-35 tahun. Penerimaan CPNS dengan usia yang telah melebihi bisa tetap mendaftarkan diri pada tahun 2013 lalu. Tentunya dengan persyaratan khusus yang harus terpenuhi, diantaranya adalah tenaga honorer kategori 2 yng telah mengabdi kepada instansi pemerintah selama 5 tahun berturut-turut.Selain persyaratan umum yang perlu dipatuhi oleh pelamar, juga ada persyaratan khusus yang tergantung kepada masing-masing instansi.

Persyaratan pendaftaran yang diberlakukan untuk tahun ini adalah hanya dengan menyediakan NIK saja. Persyaratan pendaftaran masing-masing instansi akan diumumkan bersamaan dengan formasi di website yang telah ditetapkan. 

Untuk perbedaan antara PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya pada status kerja dan jaminan pesiun saja.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pegawai kontrak pemerintah yg dikontrak selama 5 tahun. Sedangkan untuk gaji dan tunjangan akan mendapatkan sama seperti PNS, namun tidak mendapat jaminan pensiun dan tidak ada pengangkatan. Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ingin menjadi PNS, harus mengundurkan diri dari jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan mengikuti test CPNS selanjutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar