Dan jangan khawatir bagi anda yang udah buat SKCK lama banget gak usah buat baru selama karena sidik jari kita sudah pernah tercatat jadi tidak buat dari awal dobel2.
Adapun syarat untuk perpanjang SKCK adalah sebagai berikut :
1. Foto kopy ktp
2. Foto kopy KK
3. Foto kopy akte/ijazah terakhir
4. SKCK yang lama
5. Foto 4x6 latar merah terbaru 5 atau 6 lbr
6. Mengisi formulir pendaftaran
7. Membayar biaya administrasi 30rb
Nah setelah segala sesuatu dipersiapkan anda nanti disuruh mengisi formulir, setelah selesai berikan pada petugas nanti di panggil.
Waktu perpanjang skck ini gak lama kok cepet cuma sehari, tunggu aj setelah selesai dipanggil kita langsung fotokopy buat legalisir. Bagian fotokopy ini yang pegel karena tempat fotokopynya jalan lumayanlah sedikit perjuangan.
Setelah fotokopy balik lagi ketempat petugas yang melayani perpanjang SKCK. Tunggu beberapa saat untuk dipanggil lagi. Setelah itu selesai perpanjang SKCK anda sudah jadi. Klo kemarin saya legalisir gratis. Cuma terserah klo mau beramal ama mbknya.
Semoga membantu